loading...
Dari pemahaman Peraturan tersebut, ada beberapa point yang patut diperhatikan.1. Fasilitas free lartas exception untuk barang import dibawah 1 Ton dihapuskan.
2. Fasilitas free lartas exception hanya untuk pengiriman melalui penyelenggara pos udara dengan nilai FOB dibawah USD 1500.
3. Fasilitas inspection LS di PLB bagi importir.
4. Kembali diwajibkanya Pertek dari Kementerian Perindustrian sebelum mendapatkan Persetujuan Impor dari Kemendag.
Demikian point-point yang bisa disimpulkan dari Peraturan terbaru tersebut.
No comments:
Post a Comment