Self Declaration dilakukan setiap kali per satu shipment. Jadi, dalam 2 hari setelah respon SPPB, wajib bagi importir melakukan Self Declaration.
Bagi kebanyakan Importir, tentu tidak asing dengan aplikasi Inatrade. hampir setiap kegiatan perizinan selalu melalui aplikasi tersebut.
Kali ini, akan saya paparkan cara mudah membuat Self Declaration pada aplikasi online Inatrade.
Langkah pertama, kunjungi website inatrade di http://inatrade.kemendag.go.id/
loading...
Beranda website Inatrade |
Berikut ini tampilan ketika sudah masuk halaman user nya.
Pada tab diatas, pilih Self Declaration kemudian klik. Berikut ini tampilan setelah di klik Self Declaration
Lalu pada pilih perijinan ( Lingkaran Hitam ), pilih perijinan yang anda miliki dan yang akan anda laporkan.
Dalam hal ini, saya pakai perijinan impor besi, baja paduan dan turunannya.
lalu klik lihat syarat. kemudian klik pilih data ( lingkaran hitam )
Berikut ini adalah menu setelah klik pilih data, silahkan pilih nomor SPI yang anda miliki.
Setelah memilih nomor SPI yang anda miliki, selanjutnya anda akan diminta memasukkan nomor PIB.
Klik pada pilih data PIB ( Pemberitahuan Impor Barang )
Setelah itu, anda akan diminta memasukkan nomor Laporan Surveyor yang anda pergunakan untuk shipment tersebut. Pilih data pada Laporan Surveyor (Khusus perijinan yang mewajibkan LS) (Khusus perijinan yang mewajibkan LS)
Dan terakhir, ceklist pada kotak berikut dan klik setuju.
Dan setelah langkah tersebut, maka anda akan mendapatkan halaman web seperti berikut, dan silahkan klik cetak dokumen.
Dokumen yang paling atas, adalah dokumen Self Declaration terbaru yang anda buat.
Demikian tutorial cara mudah dan singkat membuat Self Declaration pada aplikasi Inatrade kementerian Perdagangan. Semoga bermanfaat.
Dan jika anda mengalami kendala perijinan impor lainya, silahkan hubungi kami melalui email ataupun komentar.
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment