Pembuatan Surat pengecualian Terkait Ijin UTTP-Lartas Permendag 74 - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Wednesday, April 1, 2015

Pembuatan Surat pengecualian Terkait Ijin UTTP-Lartas Permendag 74

Dear Eximers....

Bagaimana proses ekspor impor yang sedang anda jalani saat ini?
Jadi staff EXIM itu gak asik kalo gak pernah nemuin masalah.
Oke, saya coba berbagi pengalaman terkait salah satu permasalahan yang saya hadapi di dunia Ekspor Impor.
Semua bermula pada medio Februari 2015, ketika cargo saya tidak mendapatkan respon SPPB dan setelah saya cek ternyata terganjal oleh Lartas UTTP -- Permendag 74.
Setelah saya coba pahamai isi dari peraturan tersebut, disebutkan bahwa pada pasal 16 menyebutkan peraturan ini terhitung mulai efektif setahun setelah diterbitkan.Tanggal terbit dari Permendag ini pada tahun 2012, dan harusnya sudah efektif per 2013.Ajaibnya, selama 2013 sampai dengan Februari 2015, cargo saya yang HS Code nya masuk dalam Peraturan tersebut tidak ada masalah.Baru Per Februari 2015 seolah-olah peraturan ini mulai berlaku.
loading...
Seperti tertuang pada isi peraturan tersebut, dikeluarkan oleh Kemendag. Maka untuk perijinanya pun harus melalui pihak terkait.
Namun karena barang Impor kami bukan termasuk dalam jenis UTTP dan hanya kesamaan HS Code saja, maka saya mengajukan surat pengecualian kepada Kemendag. Tetapi karena untuk Lartas ini yang memberikan standarisasi adalah Direktorat Metrologi Bandung, maka kami pun mengarahkan kesana untuk proses perijinannya.
Pihak dari Direktorat Metrologi sangat kooperatif dalam pengurusan ini. Adapun persyaratanya yaitu:
1. Copy Invoice
2. Copy B/L
3. Copy NPWP
4. Copy API
5. Surat Pengajuan Pengecualian
6. Surat Keterangan Barang ( disertai Photo )

loading...
Persyaratan tersebut kita tujukan kepada Direktur Metrologi yang di Bandung.
Proses ini membutuhkan sekitar 2 hari, apabila petugas yang berwenang ada di tempat. Karena perijinan ini ditanda tangani langsung oleh Bapak Direktur Metrologi.
Setelah diterbitkanya surat disposisi dari Dir Metrologi, maka dalam proses Custom Cleareace, perlu dilampirkan dokumen ini.
Dan biasanya proses SPPP ( Jalur Hijau ) tidak akan terhambat lagi. Kita pun bisa mengatur jadwal pengiriman sesuai dengan kebutuhan.

Semoga tulisa n ini bisa bermanfaat.
salam......

4 comments:

  1. Sedikit menambahkan terkait mengapa "terasa ajaib" sejak 2013 hingga Februari 2015, barang impor yang pos tarifnya termasuk yang diatur dalam Peraturan tersebut tidak ada masalah (baru per Februari 2015 seolah-olah peraturan ini mulai berlaku), adalah karena Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012 tersebut baru diunggah ke portal Indonesian National Single Window (INSW) oleh Kementerian Perdagangan selaku Government Agency pada tanggal 18-FEB-15, sehingga peraturan tersebut baru dilaksanakan secara mandatory sejak tanggal 18-FEB-15.

    Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, seperti biasanya.selalu ada keterlambatan untuk instrumen instrumen yang menunjang pelaksanaan permendag.

      Delete
  2. Gan blh mnt no tlp ny g mau tanya nih

    ReplyDelete