PLB adalah Pusat Logistik Berikat - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Monday, January 28, 2019

PLB adalah Pusat Logistik Berikat

Bagi temen-temen praktisi maupun rekan seprofesi dibidang export dan import, khususnya produk besi, baja, paduan dan turunannya. Akhir-akhir ini sering mendengar istilah PLB.


Apa itu PLB ?

PLB adalah perusahaan yang menyediakan lokasi ataupun gudang untuk kegiatan logistik yang merupakan fasilitas khusus dari Bea dan Cukai.

Setiap kegiatan importasi yang masuk ke gudang PLB, maka barang tersebut sejatinya belum bisa disebut sudah masuk wilayah Indonesia.

Gudang PLB, tak ubahnya seperti pelabuhan yang dipindahkan lokasinya ke daratan. Yang semula proses custom clearance dilakukan di Pelabuhan, maka dengan adanya PLB ini bisa dilakukan mandiri di dalam kota bahkan yang jauh dari pelabuhan utama.


Keuntungan menggunakan PLB

loading...

Lalu apa saja keuntungan menggunakan fasilitas PLB dari pada kegiatan impor dilakukan seperti biasanya di Pelabuan Bongkar ?

Salah satu diantaranya yaitu, memudahkan anda mengelola barang impor anda didalam negeri. Karena, secara fisik barang sudah ada di Indonesia. Jadi ketika anda membutuhkanya, anda tidak perlu waktu lama lagi untuk mengambilnya seperti ketika anda mendatangkan dari negara produsen.
Pun, anda lebih mudah dalam mengatur bea masuk yang akan anda bayarkan. Karena digudang PLB ini anda bisa menentukan barang mana saja yang akan anda keluarkan terlebih dahulu, dan anda cukup membayar bea masuk sesuai dengan barang yang anda ambil.

Bagaimana cara menggunakan PLB ?


Jika ingin menggunakan jasa PLB, maka yang pertama harus anda lakukan adalah berkoordinasi dengan PLB yang akan anda tunjuk. Penting sekali untuk melakukan koordinasi sebelum anda didaftarkan ke bea cukai sebagai salah satu pengguna jasa PLB.

Setiap pengguna jasa PLB wajib melakuan permohonan pendaftaran ke Bea Cukai. Itulah kenapa anda harus berkoordinasi dengan PLB yang akan anda tunjuk.

loading...

Berapa lama sebelum disetujui menjadi pengguna PLB ?

Informasi terakhir yang saya dapatkan mengenai berapa lama proses yang diperlukan sebelum bisa menikmati fasilitas PLB, membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. 

Namun demikian, sampai dengan saat ini Bea Cukai sedang membenasi teknis nya agar dikemudian hari proses registrasi menjadi lebih cepat.

Bagaimana bisa mendapatkan informasi Gudang PLB ?

Banyak sekali pengusaha PLB di Indonesia hingga saat ini. Sebagian dari mereka tergabung dalam asosiasi PLB. Jadi anda bisa menghubungi mereka ketika akan melakukan koordinasi dan tindakan selanjutnya.


No comments:

Post a Comment