OSS, Informasi bagi dunia usaha dan pengusaha - Perdagangan Nomor Induk Berusaha - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Wednesday, November 28, 2018

OSS, Informasi bagi dunia usaha dan pengusaha - Perdagangan Nomor Induk Berusaha

Informasi Penting untuk Pengusaha dan Berusaha. 

Bagi dunia usaha, khususnya yang melakukan dan akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, informasi berikut sangat penting. 

Sehubungan dengan surat Plh. Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-1752/BC.02/2018 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Himbauan kepada pengguna jasa pengguna jasa importir agar melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API sesuai Permendag 75/M-DAG/PER/2018 serta sehubungan dengan diterbitkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

loading...
1. Berdasarkan Pasal 26 PP 24 tahun 2018 tersebut, NIB yang diterbitkan lembaga OSS berlaku juga sebagai: 
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 
b. Angka Pengenal Importir (API); dan 
c. Akses Kepabeanan. 

2. Menindaklanjuti PP 24 tahun 2018, Kemendag telah menerbitkan Permendag 75/M-DAG/PER/2018 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 20 Juli 2018. 

3. Berdasarkan Pasal 25 Permendag 75/M-DAG/PER/2018 disebutkan: Importir yang telah memiliki API-U dan API-P berdasarkan Peraturan Menteri perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/2015 tentang Angka Pengenal Importir, sepanjang API yang dimiliki telah diatur di dalam lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-06/BC/2018 dinyatakan bahwa API merupakan persyaratan untuk mendapatkan akses kepabeanan sebagai importir. Dengan demikian, apabila API dinyatakan tidak berlaku, maka kegiatan impor yang akan dilakukan pengguna jasa importir tidak akan dilayani. 

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini Saudara diminta untuk menginformasikan dan menyebarkan kepada para anggota asosiasi terlampir untuk segera melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API sesuai Permendag nomor 75/M-DAG/PER/2018. 

Untuk dapat mengakses OSS, silahkan kunjungi laman berikut : https://oss.go.id/oss/

No comments:

Post a Comment