Bisa Impor Tanpa Memiliki Ijin Impor - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Friday, March 1, 2019

Bisa Impor Tanpa Memiliki Ijin Impor

Sekarang ini, komoditi impor menjadi salah satu perhatian khusus dari pemerintah. Bisa dibilang, hampir disetiap lini bisnis, ada produk impor yang dipakai.

Banyaknya produk yang diimpor, tidak bisa dijadikan barometer dalam menilai kemandirian bangsa. Pun demikian, akan sangat bagus jika skala produk impor dengan produk ekspor kita lebih banyak angka ekspornya.

Tidak heran, dewasa ini pemerintah rajin mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengatur impor agar lebih bisa terkontrol dan bersinergi dengan produk-produk lokal.

loading...

Hampir sebagian besar produk impor, harus memiliki ijin impor tertentu yang didalam nya mengatur tatacara importasinya. Tidak jarang, sebagian dari kita tidak bisa melakukan impor karena terkendala dengan ijin yang belum kita miliki.

Namun, khususnya untuk produk besi, baja dan turunannya maka ada kebijakan khusus yang bisa dijadikan solusi bagi importir yang akan mengimpor produk tersebut namun belum memiliki ijin impor nya.

Pada permendag 110 tahun 2018 disebutkan dalam salah satu pasal bahwa, keharusan persetujuan impor tidak berlaku bagi barang kiriman yang dilakukan melalui jasa kurir dengan angka FOB dibawah 1500 USD.

Dengan demikian, selama barang yang kita impor memiliki nilai FOB invoice dibawah USD 1500, maka kita mendapatkan pengecualian dalam hal kewajiban memenuhi ijin impor produk besi, baja paduan dan turunannya.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan pihak penyedia jasa kurir atau titipan mengenai ketentuan ini. 

Layanan jasa kiriman memiliki konsekuensi pada biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan kita menggunakan layanan pengiriman lainnya.

Artinya, jika Anda ingin melakukan impor namun tidak memiliki ijin impor tersebut, maka konsekuensi harga yang Anda bayar cukup tinggi. Karena, Anda hanya akan bisa melakukan impor melalui penyedia jasa kurir kiriman tersebut.

No comments:

Post a Comment