Prosedur Impor Barang di Bandara dan Pelabuhan Indonesia - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Sunday, February 10, 2019

Prosedur Impor Barang di Bandara dan Pelabuhan Indonesia

Impor barang dapat dilakukan melalui beberapa cara. Diantaranya melalui bandara atau pelabuhan. Lazimnya cara ini menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal dari luar negeri. Bisa juga dengan menggunakan pesawat udara.

Dalam cara ini cargo atau barang muatan merupakan barang dagangan yang memang sengaja didatangkan dari luar negeri ke dalam negeri oleh seseorang atau yang biasa disebut importir. Untuk importir yang memang sudah pekerjaannya, hal ini tidak lah sulit, karena mereka sudah memahami prosedur atau tata cara atau tata laksana melakukan impor barang.


Cara ini adalah salah satu cara mengimpor barang seperti yang pernah saya jelaskan pada artikel terdahulu. Selain ada cara lain impor menggunakan perusahaan jasa kiriman seperti pos atau jasa pengiriman yang lain. dan ada juga cara impor dengan cara dibawa sendiri ketika datang dari luar negeri sebagai penumpang pesawat atau kapal.

Untuk impor yang dibahas pada artikel ini biasa dikenal dengan terminologi impor untuk dipakai. Yaitu yang dilakukan oleh perusahaan importir dan bukan dilakukan oleh perorangan. untuk impor ini telah diatur oleh otoritas bea cukai dan ada prosedur yang wajib dipatuhi.

Persyaratan

Persyaratan pertama dalam kegiatan impor ini adalah badan usaha yang berbentuk perusahaan. bisa berbentuk CV ataupun PT. kemudian perusahaan mendapatkan NIK atau Nomor Induk Kepabeanan. dalam proses mendapatkan NIK ini, logika nya pasti perusahaan akan sudah mempunyai dokumen yang dipersyaratkan seperti NPWP, SIUP, TDP, akte pendirian perusahaan dan dokumen lain selayaknya badan usaha. NIK ini dikeluarkan oleh direktorat jenderal bea cukai. pelayanannya menggunakan cara online dan sudah dapat dilayani dengan cepat.

Selain NIK, importir juga diwajibkan mempunyai API atau Angka Pengenal Impor. dokumen ini didapatkan dari kementerian perdagangan atau direktorat jenderal perdagangan luar negeri. untuk API ini ada penggolongannya untuk API Umum untuk importir umum atau pedagang (trader) dan API Produsen untuk importir perusahaan manufaktur.

Tata Cara

Setiap importir yang sudah mempunyai NIK akan mempunyai modul atau aplikasi yang digunakan untuk membuat PIB atau pemberitahuan impor barang. setiap kegiatan impor, importir mengajukan dokumen PIB ini melalui aplikasi kepada kantor bea cukai. pada dokumen PIB nanti akan mengisi data pemasok/supplier, pemilik barang, dengan kapal apa, tanggal berapa, invoice, packing list, mengisi barang apa saja yang diimport serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPh dan PPnBM jika ada.


Sebenarnya langkah awal sebelum mengurus barang atau mengajukan PIB adalah menghitung bea masuk dan pajak. kemudian membayar ke bank yang telah ditunjuk pemerintah. sekarang tidak ada lagi pembayaran bea masuk dan pajak di kantor bea cukai ataupun membayar kepada petugas. semuanya dibayar langsung ke kas negara melalui bank. jadi kalau ada yang menawarkan pembayaran melalui rekening pribadi dipastikan itu tidak benar.

Setelah membayar pajak ke bank, baru kemudian mengirim dokumen PIB secara elektronik (online) ke kantor bea cukai. nah setelah itu proses di bea cukai tergantung jalurnya. jika mendapat jalur hijau maka importir akan mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang atau SPPB. namun jika jalur merah berarti akan diperiksa dulu barangnya. jika sesuai maka dapat dilakukan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Pada prosesnya, bea cukai akan meneliti apakah barang yang diimpor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau tidak. jika termasuk barang larangan atau pembatasan (lartas) akan diminta dokumen yang dipersyaratkan terlebih dahulu. contohnya impor berupa buah apel. buah apel ini termasuk barang yang dibatasi dengan dipersyaratkan dokumen dari karantina. maka bea cukai akan meminta dokumen dari karantina, jika sudah ada, maka barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

No comments:

Post a Comment