Impor Perseorangan
Cara impor barang
perorangan – Judul diatas merupakan pertanyaan dari banyak audience yang kami
terima melalui berbagai media (sosmed, e-mail, dll). Selain pertanyaan tersebut
sebenarnya ada pertanyaan turunan, tapi sebenarnya hampir mirip seperti :
- Apa
saja syarat impor barang perorangan ?
- Bagaimana
prosedur impor barang bagi perorangan ?
- Bagaimana
cara impor barang bagi perorangan ?
Baiklah mungkin sebaiknya
kita urai satu persatu ya
Kita samakan dulu pesepsi
mengenai perorangan, yaitu orang yang membeli barang atau mengirimkan barang
dari luar negeri dan penerima barang adalah atas nama orang tersebut.
Biasanya orang yang mengimpor barang atas
nama perorangan tidak dalam jumlah besar, karena jika quantity barang yang kita
impor dalam jumlah besar pemerintah indonesia akan “memaksa” kita untuk membuat
legalitas perusahaan melalui peraturan – peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Ada
sebuah kejadian menarik yang mungkin bisa kita jadikan perhatian. Beberapa tahun lalu ada orang yang menghubungi kami, ceritanya
beliau biasa mengimpor barang dari china dalam jumlah kecil & di Indonesia
barang tersebut akan dijual kembali. Seiring dengan perkembangan bisnisnya,
maka volume impor juga semakin besar. Pada suatu shipment beliau dikabari oleh
perusahaan ekspedisi yang mengirim barang tersebut :
Ekspedisi : “Akte badan usaha, SIUP, TDP,
NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), Angka Pengenal Importir (API) atas nama
perusahaan.
Karena volume dan beratnya
yang relatif kecil biasanya impor barang atas nama perorangan dikirimkan ke
Indonesia melalui jasa pengiriman courier service atau pos yang
melayani worldwide. Selain melalui
jasa pengiriman tersebut, sebenarnya impor barang perorangan bisa juga dibawa
bersamaan dengan orang (penumpang) yang membawanya atau populer disebut dengan
impor handcarry. Untuk aturan kedua
pola impor tersebut berbeda, dan akan kita bahas secara khusus.
Hanya boleh mengimpor barang dengan status “bebas untuk diimpor”
Bagi anda yang sudah pernah mengikuti Pelatihan Ekspor Impor
tentu sudah tidak asing dengan penjelasannya. Bagi yang belum tahu penjelasan
singkatnya begini, jadi pemerintah membagi barang impor menjadi 3 kategori :
- Barang yang bebas untuk diimpor
- Barang yang dibatasi impornya
- Barang yang dilarang untuk
diimpor
Untuk impor atas nama perorangan hanya boleh mengimpor barang
yang masuk kategori no. 1. Lalu bagaimana kalau kita tidak tahu, ternyata
barang kita masuk kategori no.2, dan barang tersebut sudah terlanjur dikirim
(dalam perjalanan) atau sudah sampai di port Indonesia ?
Solusi yang biasa dilakukan antara lain :
- Seperti real case diatas,
membuat legalitas & perijinan terkait barang impor tersebut (Dengan
konsekuensi biaya yg membengkak dari estimasi awal)
- Barang tersebut dikembalikan
lagi ke negara asal atau biasa disebut dengan re – ekspor.
- Barang tersebut tidak diambil,
lalu akan dilelang atau dimusnahkan oleh negara.
Ada pembatasan nilai atau harga barang yang diimpor
Aturan pembatasan barang impor perorangan saat tulisan ini
dibuat adalah berdasarkan atas harga barang (value) dan untuk penetapan
tersebut dilakukan oleh petugas bea cukai (asas official assesment).
Lalu berapakah batasan nilainya ? Untuk barang yang dikirim lewat courier
service harga yang acceptable adalah maksimal USD 1500 atau
setara dalam mata uang lain. Sedangkan untuk impor handcarry kami
belum menemukan aturan yang secara tegas mengatur batasan maksimalnya
(Mohon hubungi kami jika anda menemukan aturan pembatasannya &
kami akan merevisi tulisan ini)
No comments:
Post a Comment