Impor barang perseorangan, bagaimana caranya ? - Tempe-Urap

Belajar tiada batasan, waktu, usia dan tempat.

Tuesday, February 12, 2019

Impor barang perseorangan, bagaimana caranya ?


Impor Perseorangan

Cara impor barang perorangan – Judul diatas merupakan pertanyaan dari banyak audience yang kami terima melalui berbagai media (sosmed, e-mail, dll). Selain pertanyaan tersebut sebenarnya ada pertanyaan turunan, tapi sebenarnya hampir mirip seperti :
  • Apa saja syarat impor barang perorangan ?
  • Bagaimana prosedur impor barang bagi perorangan ?
  • Bagaimana cara impor barang bagi perorangan ?
Baiklah mungkin sebaiknya kita urai satu persatu ya 
Kita samakan dulu pesepsi mengenai perorangan, yaitu orang yang membeli barang atau mengirimkan barang dari luar negeri dan penerima barang adalah atas nama orang tersebut.
Biasanya orang yang mengimpor barang atas nama perorangan tidak dalam jumlah besar, karena jika quantity barang yang kita impor dalam jumlah besar pemerintah indonesia akan “memaksa” kita untuk membuat legalitas perusahaan melalui peraturan – peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Tujuan impor atas nama perorangan biasanya barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri, mendapatkan barang hadiah, atau untuk diperdagangkan dalam jumlah kecil (ritel).
Ada sebuah kejadian menarik yang mungkin bisa kita jadikan perhatian. Beberapa tahun lalu ada orang yang menghubungi kami, ceritanya beliau biasa mengimpor barang dari china dalam jumlah kecil & di Indonesia barang tersebut akan dijual kembali. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka volume impor juga semakin besar. Pada suatu shipment beliau dikabari oleh perusahaan ekspedisi yang mengirim barang tersebut :
Ekspedisi : ” Pak, barang Bapak tertahan di customs (bea cukai) karena dokumen persyaratan impor belum ada”
Importir : “Lah kan biasanya juga nggak perlu persyaratan macem-macem?”
Ekspedisi : “Iya pak, soalnya yg shipment sekarang masuk kriteria Impor Umum Untuk Diperdagangkan, volumenya sudah melebihi batas kategori impor perorangan” (Just info, waktu itu batasan impor perorangan dinilai dari berat barang, yaitu max 100 Kg namun saat ini sudah berubah, so terus baca sampai habis ya :))
Importir : “Lalu gimana ya solusinya ?”
Ekspedisi : “Bapak perlu buat legalitas dulu untuk persyaratan impor barang tersebut”
Importir : “Legalitas apa saja yang perlu saya siapkan ?”
Ekspedisi : “Akte badan usaha, SIUP, TDP, NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), Angka Pengenal Importir (API) atas nama perusahaan.
Percakapan tersebut kemudian beliau ceritakan kepada kami, dan kemudian kami jelaskan secara singkat memang aturannya seperti itu, jadi Bapak kalau mau release barang tersebut secara legal harus membuat dokumen legalitas tersebut.
Dari kejadian tersebut kita bisa mengambil hikmah, sebelum mengirim barang ke Indonesia perlu kita ketahui dulu apakah masih bisa masuk kriteria impor perorangan atau tidak.
Karena volume dan beratnya yang relatif kecil biasanya impor barang atas nama perorangan dikirimkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman courier service atau pos yang melayani worldwide. Selain melalui jasa pengiriman tersebut, sebenarnya impor barang perorangan bisa juga dibawa bersamaan dengan orang (penumpang) yang membawanya atau populer disebut dengan impor handcarry. Untuk aturan kedua pola impor tersebut berbeda, dan akan kita bahas secara khusus.

Hanya boleh mengimpor barang dengan status “bebas untuk diimpor”

Bagi anda yang sudah pernah mengikuti Pelatihan Ekspor Impor tentu sudah tidak asing dengan penjelasannya. Bagi yang belum tahu penjelasan singkatnya begini, jadi pemerintah membagi barang impor menjadi 3 kategori :
  1. Barang yang bebas untuk diimpor
  2. Barang yang dibatasi impornya
  3. Barang yang dilarang untuk diimpor
Untuk impor atas nama perorangan hanya boleh mengimpor barang yang masuk kategori no. 1. Lalu bagaimana kalau kita tidak tahu, ternyata barang kita masuk kategori no.2, dan barang tersebut sudah terlanjur dikirim (dalam perjalanan) atau sudah sampai di port Indonesia ?
Solusi yang biasa dilakukan antara lain :
  • Seperti real case diatas, membuat legalitas & perijinan terkait barang impor tersebut (Dengan konsekuensi biaya yg membengkak dari estimasi awal)
  • Barang tersebut dikembalikan lagi ke negara asal atau biasa disebut dengan re – ekspor.
  • Barang tersebut tidak diambil, lalu akan dilelang atau dimusnahkan oleh negara.

Ada pembatasan nilai atau harga barang yang diimpor

Aturan pembatasan barang impor perorangan saat tulisan ini dibuat adalah berdasarkan atas harga barang (value) dan untuk penetapan tersebut dilakukan oleh petugas bea cukai (asas official assesment). Lalu berapakah batasan nilainya ? Untuk barang yang dikirim lewat courier service harga yang acceptable adalah maksimal USD 1500 atau setara dalam mata uang lain. Sedangkan untuk impor handcarry kami belum menemukan aturan yang secara tegas mengatur batasan maksimalnya (Mohon hubungi kami jika anda menemukan aturan pembatasannya & kami akan merevisi tulisan ini)




No comments:

Post a Comment